1TUHAN memberi kepada Musa dan Harun peraturan-peraturan ini:
1多種皮膚病之條例耶和華對摩西和亞倫說:
2Apabila seseorang mempunyai bintil-bintil, atau borok atau becak-becak putih pada kulitnya yang bisa menjadi penyakit kulit yang berbahaya, ia harus dibawa kepada imam keturunan Harun.
2“如果有人在皮肉上生了瘤,或癬,或火斑,後來皮肉變成了大痲風病症(本章病名多不能確定它們的學名。傳統翻譯作“痲風”的希伯來字,本章用來形容不同的皮膚病症),就要把他帶到一個作祭司的亞倫子孫那裡。
3Imam harus memeriksa bagian yang sakit pada kulit orang itu. Kalau bulu yang ada di bagian itu menjadi putih, dan bagian yang sakit nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya, orang itu menderita sakit kulit yang berbahaya. Imam harus menyatakan orang itu najis.
3祭司要察看皮肉上的病症;如果患處的毛已經變白(“變白”或譯:“較其他皮肉色澤顯然為深”),病症的現象又深透皮下的肉,就是大痲風病症,祭司發現這樣,就要宣布他為不潔淨。
4Tetapi kalau bagian yang sakit berwarna putih dan tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, dan bulu di bagian itu juga tidak menjadi putih, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
4火斑若是在他的皮肉上發白,但沒有深透皮膚的現象,上面的毛也沒有變白,祭司就要把患者隔離七天。
5Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksanya kembali. Dan kalau menurut pendapatnya penyakit itu masih sama keadaannya dan tidak menyebar, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari lagi.
5到了第七天,祭司要察看他,如果看見病情止住了,皮上的患處沒有蔓延,祭司還要把他再隔離七天。
6Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksanya kembali, dan kalau bagian yang sakit sudah pudar dan tidak menyebar, imam harus menyatakan orang itu bersih. Itu penyakit kulit yang tidak berbahaya. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi bersih.
6到了第七天,祭司要再察看他;如果看見患處色澤變淡,也沒有在皮上蔓延,祭司就要宣布他為潔淨,這不過是癬;他洗淨衣服,就得潔淨了。
7Tetapi kalau sesudah dinyatakan bersih oleh imam penyakit orang itu menyebar, ia harus kembali menghadap imam.
7但是祭司察看,宣布他潔淨以後,癬若是在皮上蔓延,他就要再次給祭司察看。
8Imam harus memeriksanya lagi, dan kalau penyakitnya memang sudah menyebar, orang itu harus dinyatakan najis; ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
8祭司要察看他;如果發現癬在皮上蔓延了,祭司就要宣布他為不潔淨;這是大痲風。
9Seseorang yang menderita penyakit kulit yang berbahaya harus dibawa kepada imam.
9“如果有人感染到大痲風,就要帶他到祭司那裡。
10Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulit orang itu ada bengkak putih yang memborok dan bulu di bagian itu menjadi putih,
10祭司要察看,如果發現皮上有白色浮腫,毛已經變白,患處的肉紅腫,
11orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya. Imam harus menyatakan orang itu najis. Tidak perlu mengasingkan dia, karena sudah jelas bahwa ia najis.
11這就是皮肉上的潛伏性痲風病發作,祭司要宣布他為不潔淨;不必隔離觀察,因為他已經不潔淨。
12Kalau imam melihat bahwa becak-becak putih itu sudah menyebar dari kepala sampai ke kaki,
12如果祭司認為痲風病已在皮上蔓延,從頭到腳遮滿了患病者全身的皮,
13dan menurut pemeriksaannya penyakit itu sudah menyebar ke seluruh badan dan seluruh kulitnya sudah menjadi putih, orang itu dinyatakan bersih.
13那麼祭司就要察看;如果看見痲風布滿了他的全身,祭司就要宣布那患病者為潔淨;因為全身變白,就算是潔淨。
14Tetapi kalau timbul borok, imam harus memeriksanya lagi.
14但他身上甚麼時候出現紅腫的肉,他就成為不潔淨。
15Kalau itu memang borok, orang itu harus dinyatakan najis, karena ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
15祭司發現那紅腫的肉,就要宣布他為不潔淨;紅腫的肉原來是不潔淨的,是痲風病。
16Tetapi kalau borok itu sembuh dan menjadi putih lagi, orang itu harus menghadap imam
16但紅腫的肉若是再復原,又變成白,他就要到祭司那裡,
17untuk diperiksa kembali. Kalau borok itu memang sudah menjadi putih, imam menyatakan orang itu bersih.
17祭司要察看;如果看見患處變白了,祭司就要宣布那患病者為潔淨的;他就潔淨了。
18Kalau seseorang punya bisul yang sudah sembuh,
18“人若是在皮肉上生了瘡,已經醫好了;
19tetapi pada bekasnya timbul bengkak putih atau becak-becak putih kemerah-merahan, orang itu harus menghadap imam
19但在長瘡之處又起了白色浮腫,或是白中帶紅的火斑,他就要給祭司察看。
20untuk diperiksa. Jika becak-becak itu nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya dan bulu di bagian itu sudah menjadi putih juga, imam harus menyatakan orang itu najis. Bisul itu permulaan dari penyakit kulit yang berbahaya.
20祭司要察看;如果發現有深透皮膚的現象,上面的毛也變白了,祭司就要宣布他為不潔淨;這就是在瘡中發作出來的痲風病。
21Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam bulu di bagian itu tidak menjadi putih, dan bagian itu tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, hanya lebih muda warnanya, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
21但如果祭司察看病情,看見上面沒有白毛,也沒有深透皮膚,只是發暗而已,祭司就要把他隔離七天;
22Kalau becak putih itu menyebar, imam harus menyatakan orang itu najis karena ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
22如果在皮膚上蔓延,祭司就要宣布他為不潔淨;這就是痲風病。
23Tetapi kalau becak putih itu tidak berubah dan tidak juga menyebar, itu hanya bekas bisul, jadi orang itu dinyatakan bersih.
23火斑若是在原處止住,沒有蔓延,就是瘡的疤痕,祭司就要宣布他為潔淨。
24Apabila seseorang kena luka bakar, lalu kulit pada luka itu menjadi putih atau putih kemerah-merahan,
24“如果人的皮肉發炎,發炎紅腫的肉成了火斑,白中帶紅,或是純白,
25imam harus memeriksanya. Kalau bulu di bagian itu menjadi putih dan lukanya lebih dalam dari kulit di sekitarnya, maka penyakit kulit yang berbahaya sudah berjangkit pada luka bakar itu, dan imam harus menyatakan orang itu najis.
25祭司就要察看病情;如果發現火斑中的毛變白了,又有深透皮膚的現象,這就是從發炎發作出來的痲風病。祭司就要宣布他為不潔淨;這是痲風病。
26Tetapi kalau bulu di tempat itu tidak menjadi putih dan bagian itu tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, hanya lebih muda warnanya, maka orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
26但如果祭司察看病情,看見火斑中沒有白毛,也沒有深透皮膚,只是發暗而已,祭司就要把他隔離七天。
27Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksanya kembali. Kalau becak putih itu menyebar, maka orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya, dan harus dinyatakan najis.
27到了第七天,祭司要察看;火斑若是在皮上蔓延,祭司就要宣布他為不潔淨,這是痲風病。
28Tetapi kalau becak putih itu tidak berubah dan tidak juga menyebar, hanya lebih putih warnanya, itu bukan penyakit kulit yang berbahaya. Imam harus menyatakan orang itu bersih, sebab warna putih itu hanya bekas luka bakar.
28火斑若是在原處止住,沒有在皮上蔓延,只是發暗而已,這是發炎腫瘤,祭司就要宣布他為潔淨,因為這只是發炎的疤痕。
29Kalau seorang laki-laki atau wanita menderita penyakit kulit di kepalanya atau di dagunya,
29“無論男女,如果在頭上或是鬍鬚上受到感染,
30ia harus diperiksa oleh imam. Kalau bagian yang sakit itu nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya, dan rambut atau jenggot di bagian itu menjadi kekuning-kuningan lalu rontok, maka orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya dan harus dinyatakan najis.
30祭司要察看那病;如果發現有深透皮膚的現象,而且還有黃色細毛,祭司就要宣布他為不潔淨,這是癩痢,是頭上或是鬍鬚上的痲風病。
31Kalau menurut pemeriksaan imam bagian yang sakit tidak nampak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, tetapi tidak terdapat rambut atau jenggot yang sehat di bagian itu, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
31祭司察看癩痢的患處;如果看見沒有深透皮膚的現象,那裡也沒有黑毛,祭司就要把那患癩痢的人隔離七天。
32Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksa kembali bagian yang sakit, dan kalau penyakit itu tidak menyebar serta tidak terdapat rambut atau jenggot yang kekuning-kuningan di bagian itu, lagipula tampaknya tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya,
32到了第七天,祭司要察看患處;如果看見癩痢沒有蔓延,那裡也沒有黃毛,癩痢也沒有深透皮膚的現象,
33orang itu harus mencukur rambut atau jenggot di sekeliling tempat yang sakit. Lalu ia harus diasingkan lagi selama tujuh hari.
33那人就要剃去鬚髮,患癩痢的地方卻不可剃;祭司要把那患癩痢的人再隔離七天。
34Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksanya kembali. Kalau penyakitnya tidak menyebar dan bagian itu nampaknya tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, orang itu dinyatakan bersih dan harus mencuci pakaiannya.
34到了第七天,祭司要再察看那癩痢;如果看見癩痢在皮上沒有蔓延,也沒有深透皮膚的現象,祭司就要宣布他為潔淨;他洗淨衣服,就潔淨了。
35Tetapi kalau sesudah dinyatakan bersih penyakitnya menyebar,
35但是他得潔淨以後,癩痢若是在皮上蔓延,
36imam harus memeriksanya kembali. Kalau penyakit itu memang menyebar, tak perlu lagi imam memeriksa apakah rambut atau jenggot orang itu menjadi kuning, sebab sudah jelas bahwa ia najis.
36祭司就要察看;如果發現癩痢在皮上蔓延,祭司不必找黃毛,他已經不潔淨。
37Tetapi kalau menurut pendapat imam penyakitnya tidak menyebar, dan tumbuh rambut atau jenggot yang sehat di tempat itu, maka penyakit itu sudah sembuh, dan imam harus menyatakan dia bersih.
37如果祭司認為,癩痢已經止住,那裡也長了黑毛;癩痢已經痊愈,那人就潔淨了,祭司要宣布他為潔淨。
38Apabila seorang laki-laki atau wanita mempunyai becak-becak putih pada kulitnya,
38“無論男女,皮肉上若是起了斑點,白色的斑點,
39imam harus memeriksa orang itu. Kalau becak-becak itu nampaknya putih kabur, ia hanya dijangkiti kurap, dan dinyatakan bersih.
39祭司就要察看;如果發現斑點在皮肉上呈灰白色,這是皮膚出疹,那人是潔淨的。
40Kalau seorang laki-laki menjadi botak di bagian belakang atau bagian depan kepalanya, botak itu tidak menjadikan dia najis.
40“人的頭髮若是掉下了,只不過是禿頭,還是潔淨的。
41(13:40)
41人的頭頂上若是掉下了頭髮,只不過是禿額,他還是潔淨的。
42Tetapi kalau timbul bengkak putih kemerah-merahan di tempat yang botak, ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
42但是頭頂禿處或是額前禿處,若有白中帶紅的病症,這就是痲風病,在他的頭頂禿處或是額前處發作。
43Imam harus memeriksa orang itu, dan kalau memang ada bengkak putih kemerah-merahan,
43祭司就要察看,如果發現在他頭頂禿處或是額前禿處,有白中帶紅的浮腫病症,像皮肉上痲風病的現象,
44imam harus menyatakan dia najis karena menderita penyakit kulit yang berbahaya di kepalanya.
44那人就是患了痲風病,就不潔淨;祭司要宣布他為不潔淨,那人頭上染了痲風。
45Seseorang yang menderita penyakit kulit yang berbahaya, harus memakai pakaian yang koyak-koyak dan membiarkan rambutnya kusut. Ia harus menutupi bagian bawah mukanya dan berteriak-teriak, "Najis! Najis!"
45“身上患有痲風病的人,要撕裂自己的衣服,披頭散髮,遮蓋上唇喊叫:‘不潔淨!不潔淨!’
46Selama menderita penyakit itu ia najis dan harus tinggal di luar perkemahan, jauh dari orang-orang lain.
46在他患病的日子裡,他是不潔淨的;他既然不潔淨,就要獨居,住在營外。
47Kalau terdapat kelapukan pada pakaian atau kain dari wol atau linen,
47有關患痲風病人衣服之條例“染了痲風病的衣服,無論是羊毛衣服或是麻布衣服;
48atau pada kulit atau apa saja yang terbuat dari kulit,
48不論是編結的或是紡織的;是麻布的或是羊毛的;是皮子或是皮子做成的任何物件;
49dan warna kelapukan itu kehijau-hijauan atau kemerah-merahan, maka kelapukan itu jenis yang menyebar dan harus ditunjukkan kepada imam.
49病症若是在衣服或皮子、編結物或紡織物,或任何皮子做成的器具上發綠或發紅,那就是發霉(“發霉”與“惡性皮膚病”是同一希伯來字)的現象,要給祭司察看。
50Imam harus memeriksa benda itu, lalu mengasingkannya selama tujuh hari.
50祭司要察看那現象,把染了病症之物隔離七天。
51Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksanya kembali, dan kalau kelapukan itu memang sudah menyebar, benda itu najis.
51到了第七天,祭司要察看那病症;如果那病症在衣服、編結物、紡織物、皮子,或是任何皮子做成的物件上蔓延,這就是頑惡的霉,那件物件就不潔淨了。
52Imam harus membakar benda itu, karena kelapukan itu jenis yang menyebar, jadi harus dimusnahkan dengan api.
52染上病症的衣服,無論是編結的或是紡織的,是羊毛或是麻布,或任何皮子做的物件,都要燒掉。因為那是頑惡的霉,所以要用火燒掉。
53Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam kelapukan itu tidak menyebar pada benda itu,
53“但如果祭司察看病症,在衣服、編結物、紡織物,或是皮子做的任何物件上,沒有蔓延,
54ia menyuruh supaya benda itu dicuci dan diasingkan selama tujuh hari lagi.
54祭司就要吩咐人把它洗淨,然後再隔離七天。
55Lalu imam harus memeriksanya kembali. Kalau kelapukan itu tidak menyebar tetapi warnanya tetap sama, benda itu masih najis dan harus dibakar, biarpun kelapukan itu terdapat hanya di bagian depan atau bagian belakangnya.
55洗淨以後,祭司要察看;如果看見那病症沒有轉變,雖然沒有蔓延,那物件仍是不潔淨;要用火把它燒掉,因為裡外都腐蝕了。
56Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam kelapukan itu sudah menjadi pudar, bagian yang berlapuk dari kain atau kulit itu harus disobek.
56“但如果祭司察看的時候,看見它洗淨以後,色澤暗淡了,就要把那部分從衣服或是皮子、編結物或紡織物上撕下來。
57Kalau kemudian timbul kembali, maka kelapukan itu menyebar, dan pemiliknya harus membakar benda itu.
57如果病症再出現在剩下的衣服、編結物、紡織物或任何皮子做的物件上,那就是病症仍然發作,染了病症的物件,要用火燒掉。
58Kalau sesudah dicuci warna kelapukan pada benda itu menghilang, maka benda itu harus dicuci lagi, barulah dianggap bersih.
58如果病症離開了,經過洗淨,剩下的衣服,無論編結的或是紡織的,或任何皮子做的物件,只要再洗一次,就潔淨了。”
59Begitulah peraturan-peraturan tentang kelapukan yang terdapat pada pakaian atau kain dari linen atau wol, atau pada apa saja yang terbuat dari kulit.
59以上是與羊毛衣服或是麻布衣服、編結的或紡織的或任何皮子做的物件有關的發霉律例,可以斷定潔淨,或是不潔淨。