Indonesian

聖經新譯本 (Simplified)

Leviticus

13

1TUHAN memberi kepada Musa dan Harun peraturan-peraturan ini:
1多种皮肤病之条例
2Apabila seseorang mempunyai bintil-bintil, atau borok atau becak-becak putih pada kulitnya yang bisa menjadi penyakit kulit yang berbahaya, ia harus dibawa kepada imam keturunan Harun.
2“如果有人在皮肉上生了瘤,或癣,或火斑,后来皮肉变成了大痲风病症(本章病名多不能确定它们的学名。传统翻译作“痲风”的希伯来字,本章用来形容不同的皮肤病症),就要把他带到一个作祭司的亚伦子孙那里。
3Imam harus memeriksa bagian yang sakit pada kulit orang itu. Kalau bulu yang ada di bagian itu menjadi putih, dan bagian yang sakit nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya, orang itu menderita sakit kulit yang berbahaya. Imam harus menyatakan orang itu najis.
3祭司要察看皮肉上的病症;如果患处的毛已经变白(“变白”或译:“较其他皮肉色泽显然为深”),病症的现象又深透皮下的肉,就是大痲风病症,祭司发现这样,就要宣布他为不洁净。
4Tetapi kalau bagian yang sakit berwarna putih dan tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, dan bulu di bagian itu juga tidak menjadi putih, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
4火斑若是在他的皮肉上发白,但没有深透皮肤的现象,上面的毛也没有变白,祭司就要把患者隔离七天。
5Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksanya kembali. Dan kalau menurut pendapatnya penyakit itu masih sama keadaannya dan tidak menyebar, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari lagi.
5到了第七天,祭司要察看他,如果看见病情止住了,皮上的患处没有蔓延,祭司还要把他再隔离七天。
6Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksanya kembali, dan kalau bagian yang sakit sudah pudar dan tidak menyebar, imam harus menyatakan orang itu bersih. Itu penyakit kulit yang tidak berbahaya. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi bersih.
6到了第七天,祭司要再察看他;如果看见患处色泽变淡,也没有在皮上蔓延,祭司就要宣布他为洁净,这不过是癣;他洗净衣服,就得洁净了。
7Tetapi kalau sesudah dinyatakan bersih oleh imam penyakit orang itu menyebar, ia harus kembali menghadap imam.
7但是祭司察看,宣布他洁净以后,癣若是在皮上蔓延,他就要再次给祭司察看。
8Imam harus memeriksanya lagi, dan kalau penyakitnya memang sudah menyebar, orang itu harus dinyatakan najis; ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
8祭司要察看他;如果发现癣在皮上蔓延了,祭司就要宣布他为不洁净;这是大痲风。
9Seseorang yang menderita penyakit kulit yang berbahaya harus dibawa kepada imam.
9“如果有人感染到大痲风,就要带他到祭司那里。
10Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulit orang itu ada bengkak putih yang memborok dan bulu di bagian itu menjadi putih,
10祭司要察看,如果发现皮上有白色浮肿,毛已经变白,患处的肉红肿,
11orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya. Imam harus menyatakan orang itu najis. Tidak perlu mengasingkan dia, karena sudah jelas bahwa ia najis.
11这就是皮肉上的潜伏性痲风病发作,祭司要宣布他为不洁净;不必隔离观察,因为他已经不洁净。
12Kalau imam melihat bahwa becak-becak putih itu sudah menyebar dari kepala sampai ke kaki,
12如果祭司认为痲风病已在皮上蔓延,从头到脚遮满了患病者全身的皮,
13dan menurut pemeriksaannya penyakit itu sudah menyebar ke seluruh badan dan seluruh kulitnya sudah menjadi putih, orang itu dinyatakan bersih.
13那么祭司就要察看;如果看见痲风布满了他的全身,祭司就要宣布那患病者为洁净;因为全身变白,就算是洁净。
14Tetapi kalau timbul borok, imam harus memeriksanya lagi.
14但他身上什么时候出现红肿的肉,他就成为不洁净。
15Kalau itu memang borok, orang itu harus dinyatakan najis, karena ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
15祭司发现那红肿的肉,就要宣布他为不洁净;红肿的肉原来是不洁净的,是痲风病。
16Tetapi kalau borok itu sembuh dan menjadi putih lagi, orang itu harus menghadap imam
16但红肿的肉若是再复原,又变成白,他就要到祭司那里,
17untuk diperiksa kembali. Kalau borok itu memang sudah menjadi putih, imam menyatakan orang itu bersih.
17祭司要察看;如果看见患处变白了,祭司就要宣布那患病者为洁净的;他就洁净了。
18Kalau seseorang punya bisul yang sudah sembuh,
18“人若是在皮肉上生了疮,已经医好了;
19tetapi pada bekasnya timbul bengkak putih atau becak-becak putih kemerah-merahan, orang itu harus menghadap imam
19但在长疮之处又起了白色浮肿,或是白中带红的火斑,他就要给祭司察看。
20untuk diperiksa. Jika becak-becak itu nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya dan bulu di bagian itu sudah menjadi putih juga, imam harus menyatakan orang itu najis. Bisul itu permulaan dari penyakit kulit yang berbahaya.
20祭司要察看;如果发现有深透皮肤的现象,上面的毛也变白了,祭司就要宣布他为不洁净;这就是在疮中发作出来的痲风病。
21Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam bulu di bagian itu tidak menjadi putih, dan bagian itu tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, hanya lebih muda warnanya, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
21但如果祭司察看病情,看见上面没有白毛,也没有深透皮肤,只是发暗而已,祭司就要把他隔离七天;
22Kalau becak putih itu menyebar, imam harus menyatakan orang itu najis karena ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
22如果在皮肤上蔓延,祭司就要宣布他为不洁净;这就是痲风病。
23Tetapi kalau becak putih itu tidak berubah dan tidak juga menyebar, itu hanya bekas bisul, jadi orang itu dinyatakan bersih.
23火斑若是在原处止住,没有蔓延,就是疮的疤痕,祭司就要宣布他为洁净。
24Apabila seseorang kena luka bakar, lalu kulit pada luka itu menjadi putih atau putih kemerah-merahan,
24“如果人的皮肉发炎,发炎红肿的肉成了火斑,白中带红,或是纯白,
25imam harus memeriksanya. Kalau bulu di bagian itu menjadi putih dan lukanya lebih dalam dari kulit di sekitarnya, maka penyakit kulit yang berbahaya sudah berjangkit pada luka bakar itu, dan imam harus menyatakan orang itu najis.
25祭司就要察看病情;如果发现火斑中的毛变白了,又有深透皮肤的现象,这就是从发炎发作出来的痲风病。祭司就要宣布他为不洁净;这是痲风病。
26Tetapi kalau bulu di tempat itu tidak menjadi putih dan bagian itu tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, hanya lebih muda warnanya, maka orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
26但如果祭司察看病情,看见火斑中没有白毛,也没有深透皮肤,只是发暗而已,祭司就要把他隔离七天。
27Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksanya kembali. Kalau becak putih itu menyebar, maka orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya, dan harus dinyatakan najis.
27到了第七天,祭司要察看;火斑若是在皮上蔓延,祭司就要宣布他为不洁净,这是痲风病。
28Tetapi kalau becak putih itu tidak berubah dan tidak juga menyebar, hanya lebih putih warnanya, itu bukan penyakit kulit yang berbahaya. Imam harus menyatakan orang itu bersih, sebab warna putih itu hanya bekas luka bakar.
28火斑若是在原处止住,没有在皮上蔓延,只是发暗而已,这是发炎肿瘤,祭司就要宣布他为洁净,因为这只是发炎的疤痕。
29Kalau seorang laki-laki atau wanita menderita penyakit kulit di kepalanya atau di dagunya,
29“无论男女,如果在头上或是胡须上受到感染,
30ia harus diperiksa oleh imam. Kalau bagian yang sakit itu nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya, dan rambut atau jenggot di bagian itu menjadi kekuning-kuningan lalu rontok, maka orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya dan harus dinyatakan najis.
30祭司要察看那病;如果发现有深透皮肤的现象,而且还有黄色细毛,祭司就要宣布他为不洁净,这是癞痢,是头上或是胡须上的痲风病。
31Kalau menurut pemeriksaan imam bagian yang sakit tidak nampak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, tetapi tidak terdapat rambut atau jenggot yang sehat di bagian itu, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
31祭司察看癞痢的患处;如果看见没有深透皮肤的现象,那里也没有黑毛,祭司就要把那患癞痢的人隔离七天。
32Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksa kembali bagian yang sakit, dan kalau penyakit itu tidak menyebar serta tidak terdapat rambut atau jenggot yang kekuning-kuningan di bagian itu, lagipula tampaknya tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya,
32到了第七天,祭司要察看患处;如果看见癞痢没有蔓延,那里也没有黄毛,癞痢也没有深透皮肤的现象,
33orang itu harus mencukur rambut atau jenggot di sekeliling tempat yang sakit. Lalu ia harus diasingkan lagi selama tujuh hari.
33那人就要剃去须发,患癞痢的地方却不可剃;祭司要把那患癞痢的人再隔离七天。
34Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksanya kembali. Kalau penyakitnya tidak menyebar dan bagian itu nampaknya tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, orang itu dinyatakan bersih dan harus mencuci pakaiannya.
34到了第七天,祭司要再察看那癞痢;如果看见癞痢在皮上没有蔓延,也没有深透皮肤的现象,祭司就要宣布他为洁净;他洗净衣服,就洁净了。
35Tetapi kalau sesudah dinyatakan bersih penyakitnya menyebar,
35但是他得洁净以后,癞痢若是在皮上蔓延,
36imam harus memeriksanya kembali. Kalau penyakit itu memang menyebar, tak perlu lagi imam memeriksa apakah rambut atau jenggot orang itu menjadi kuning, sebab sudah jelas bahwa ia najis.
36祭司就要察看;如果发现癞痢在皮上蔓延,祭司不必找黄毛,他已经不洁净。
37Tetapi kalau menurut pendapat imam penyakitnya tidak menyebar, dan tumbuh rambut atau jenggot yang sehat di tempat itu, maka penyakit itu sudah sembuh, dan imam harus menyatakan dia bersih.
37如果祭司认为,癞痢已经止住,那里也长了黑毛;癞痢已经痊愈,那人就洁净了,祭司要宣布他为洁净。
38Apabila seorang laki-laki atau wanita mempunyai becak-becak putih pada kulitnya,
38“无论男女,皮肉上若是起了斑点,白色的斑点,
39imam harus memeriksa orang itu. Kalau becak-becak itu nampaknya putih kabur, ia hanya dijangkiti kurap, dan dinyatakan bersih.
39祭司就要察看;如果发现斑点在皮肉上呈灰白色,这是皮肤出疹,那人是洁净的。
40Kalau seorang laki-laki menjadi botak di bagian belakang atau bagian depan kepalanya, botak itu tidak menjadikan dia najis.
40“人的头发若是掉下了,只不过是秃头,还是洁净的。
41(13:40)
41人的头顶上若是掉下了头发,只不过是秃额,他还是洁净的。
42Tetapi kalau timbul bengkak putih kemerah-merahan di tempat yang botak, ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
42但是头顶秃处或是额前秃处,若有白中带红的病症,这就是痲风病,在他的头顶秃处或是额前处发作。
43Imam harus memeriksa orang itu, dan kalau memang ada bengkak putih kemerah-merahan,
43祭司就要察看,如果发现在他头顶秃处或是额前秃处,有白中带红的浮肿病症,像皮肉上痲风病的现象,
44imam harus menyatakan dia najis karena menderita penyakit kulit yang berbahaya di kepalanya.
44那人就是患了痲风病,就不洁净;祭司要宣布他为不洁净,那人头上染了痲风。
45Seseorang yang menderita penyakit kulit yang berbahaya, harus memakai pakaian yang koyak-koyak dan membiarkan rambutnya kusut. Ia harus menutupi bagian bawah mukanya dan berteriak-teriak, "Najis! Najis!"
45“身上患有痲风病的人,要撕裂自己的衣服,披头散发,遮盖上唇喊叫:‘不洁净!不洁净!’
46Selama menderita penyakit itu ia najis dan harus tinggal di luar perkemahan, jauh dari orang-orang lain.
46在他患病的日子里,他是不洁净的;他既然不洁净,就要独居,住在营外。
47Kalau terdapat kelapukan pada pakaian atau kain dari wol atau linen,
47有关患痲风病人衣服之条例“染了痲风病的衣服,无论是羊毛衣服或是麻布衣服;
48atau pada kulit atau apa saja yang terbuat dari kulit,
48不论是编结的或是纺织的;是麻布的或是羊毛的;是皮子或是皮子做成的任何物件;
49dan warna kelapukan itu kehijau-hijauan atau kemerah-merahan, maka kelapukan itu jenis yang menyebar dan harus ditunjukkan kepada imam.
49病症若是在衣服或皮子、编结物或纺织物,或任何皮子做成的器具上发绿或发红,那就是发霉(“发霉”与“恶性皮肤病”是同一希伯来字)的现象,要给祭司察看。
50Imam harus memeriksa benda itu, lalu mengasingkannya selama tujuh hari.
50祭司要察看那现象,把染了病症之物隔离七天。
51Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksanya kembali, dan kalau kelapukan itu memang sudah menyebar, benda itu najis.
51到了第七天,祭司要察看那病症;如果那病症在衣服、编结物、纺织物、皮子,或是任何皮子做成的物件上蔓延,这就是顽恶的霉,那件物件就不洁净了。
52Imam harus membakar benda itu, karena kelapukan itu jenis yang menyebar, jadi harus dimusnahkan dengan api.
52染上病症的衣服,无论是编结的或是纺织的,是羊毛或是麻布,或任何皮子做的物件,都要烧掉。因为那是顽恶的霉,所以要用火烧掉。
53Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam kelapukan itu tidak menyebar pada benda itu,
53“但如果祭司察看病症,在衣服、编结物、纺织物,或是皮子做的任何物件上,没有蔓延,
54ia menyuruh supaya benda itu dicuci dan diasingkan selama tujuh hari lagi.
54祭司就要吩咐人把它洗净,然后再隔离七天。
55Lalu imam harus memeriksanya kembali. Kalau kelapukan itu tidak menyebar tetapi warnanya tetap sama, benda itu masih najis dan harus dibakar, biarpun kelapukan itu terdapat hanya di bagian depan atau bagian belakangnya.
55洗净以后,祭司要察看;如果看见那病症没有转变,虽然没有蔓延,那物件仍是不洁净;要用火把它烧掉,因为里外都腐蚀了。
56Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam kelapukan itu sudah menjadi pudar, bagian yang berlapuk dari kain atau kulit itu harus disobek.
56“但如果祭司察看的时候,看见它洗净以后,色泽暗淡了,就要把那部分从衣服或是皮子、编结物或纺织物上撕下来。
57Kalau kemudian timbul kembali, maka kelapukan itu menyebar, dan pemiliknya harus membakar benda itu.
57如果病症再出现在剩下的衣服、编结物、纺织物或任何皮子做的物件上,那就是病症仍然发作,染了病症的物件,要用火烧掉。
58Kalau sesudah dicuci warna kelapukan pada benda itu menghilang, maka benda itu harus dicuci lagi, barulah dianggap bersih.
58如果病症离开了,经过洗净,剩下的衣服,无论编结的或是纺织的,或任何皮子做的物件,只要再洗一次,就洁净了。”
59Begitulah peraturan-peraturan tentang kelapukan yang terdapat pada pakaian atau kain dari linen atau wol, atau pada apa saja yang terbuat dari kulit.
59以上是与羊毛衣服或是麻布衣服、编结的或纺织的或任何皮子做的物件有关的发霉律例,可以断定洁净,或是不洁净。