Indonesian

American Standard Version

Leviticus

5

1Kurban pengampunan dosa perlu dipersembahkan: Apabila seseorang secara resmi diminta memberi kesaksian di pengadilan, tetapi tidak memberi keterangan tentang apa yang sudah dilihat atau didengarnya sehingga ia harus menanggung akibatnya.
1And if any one sin, in that he heareth the voice of adjuration, he being a witness, whether he hath seen or known, if he do not utter [it], then he shall bear his iniquity.
2Apabila seseorang bersalah karena dengan tidak disengaja menjadi najis, sebab telah menyentuh sesuatu yang najis, misalnya bangkai binatang, dan kemudian menyadari perbuatannya.
2Or if any one touch any unclean thing, whether it be the carcass of an unclean beast, or the carcass of unclean cattle, or the carcass of unclean creeping things, and it be hidden from him, and he be unclean, then he shall be guilty.
3Apabila seseorang bersalah karena dengan tidak disengaja menyentuh barang najis yang berasal dari manusia, dan kemudian menyadari perbuatannya.
3Or if he touch the uncleanness of man, whatsoever his uncleanness be wherewith he is unclean, and it be hid from him; when he knoweth of it, then he shall be guilty.
4Apabila seseorang bersalah karena bersumpah dengan sembarangan untuk melakukan apa saja, dan kemudian menyadari perbuatannya.
4Or if any one swear rashly with his lips to do evil, or to do good, whatsoever it be that a man shall utter rashly with an oath, and it be hid from him; when he knoweth of it, then he shall be guilty in one of these [things].
5Dalam setiap perkara itu, orang yang bersalah harus mengakui kesalahannya.
5And it shall be, when he shall be guilty in one of these [things], that he shall confess that wherein he hath sinned:
6Dan untuk tebusan dosanya, ia harus membawa seekor domba atau kambing betina untuk TUHAN. Imam harus mempersembahkan kurban itu supaya dosa orang itu diampuni.
6and he shall bring his trespass-offering unto Jehovah for his sin which he hath sinned, a female from the flock, a lamb or a goat, for a sin-offering; and the priest shall make atonement for him as concerning his sin.
7Tetapi apabila orang yang bersalah tidak mampu menyediakan domba atau kambing untuk menebus dosanya, ia harus membawa sepasang burung tekukur atau burung merpati muda, seekor untuk kurban pengampunan dosa, dan seekor lagi untuk kurban bakaran.
7And if his means suffice not for a lamb, then he shall bring his trespass-offering for that wherein he hath sinned, two turtle-doves, or two young pigeons, unto Jehovah; one for a sin-offering, and the other for a burnt-offering.
8Burung-burung itu harus dibawa kepada imam. Imam harus lebih dahulu mempersembahkan burung yang ditentukan untuk kurban pengampunan dosa. Leher burung itu harus dipuntir, tetapi tak boleh sampai putus kepalanya.
8And he shall bring them unto the priest, who shall offer that which is for the sin-offering first, and wring off its head from its neck, but shall not divide it asunder:
9Darah burung itu harus dipercikkan pada sisi mezbah, dan selebihnya dipencet keluar pada dasar mezbah untuk kurban pengampunan dosa.
9and he shall sprinkle of the blood of the sin-offering upon the side of the altar; and the rest of the blood shall be drained out at the base of the altar: it is a sin-offering.
10Sesudah itu imam mempersembahkan burung yang kedua untuk kurban bakaran, sesuai dengan peraturan. Begitulah cara imam mempersembahkan kurban untuk dosa orang itu, maka ia akan diampuni TUHAN.
10And he shall offer the second for a burnt-offering, according to the ordinance; and the priest shall make atonement for him as concerning his sin which he hath sinned, and he shall be forgiven.
11Kalau orang yang bersalah tidak mampu menyediakan sepasang burung tekukur atau burung merpati untuk kurban pengampunan dosa, ia harus membawa satu kilogram tepung. Tepung itu tidak boleh dicampur minyak zaitun atau disertai kemenyan, sebab kurban itu adalah kurban pengampunan dosa dan bukan kurban sajian.
11But if his means suffice not for two turtle-doves, or two young pigeons, then he shall bring his oblation for that wherein he hath sinned, the tenth part of an ephah of fine flour for a sin-offering: he shall put no oil upon it, neither shall he put any frankincense thereon; for it is a sin-offering.
12Tepung itu harus dibawa kepada imam. Imam harus mengambil segenggam dari tepung itu sebagai tanda bahwa seluruhnya sudah dikurbankan kepada TUHAN. Tepung yang segenggam itu harus dibakar di atas mezbah sebagai kurban makanan. Itulah kurbannya untuk pengampunan dosa.
12And he shall bring it to the priest, and the priest shall take his handful of it as the memorial thereof, and burn it on the altar, upon the offerings of Jehovah made by fire: it is a sin-offering.
13Begitulah cara imam mempersembahkan kurban untuk dosa orang itu, maka ia akan diampuni TUHAN. Tepung yang selebihnya adalah bagian imam, seperti pada kurban gandum.
13And the priest shall make atonement for him as touching his sin that he hath sinned in any of these things, and he shall be forgiven: and [the remnant] shall be the priest's, as the meal-offering.
14TUHAN memberi kepada Musa peraturan-peraturan ini.
14And Jehovah spake unto Moses, saying,
15Kalau seseorang dengan tidak disengaja berbuat dosa karena lalai dalam menyerahkan persembahan-persembahan yang diwajibkan untuk TUHAN, maka orang itu harus membawa kurban ganti rugi. Kurban itu harus seekor domba atau kambing jantan yang tidak ada cacatnya, dan dinilai menurut harga yang berlaku di Kemah TUHAN.
15If any one commit a trespass, and sin unwittingly, in the holy things of Jehovah; then he shall bring his trespass-offering unto Jehovah, a ram without blemish out of the flock, according to thy estimation in silver by shekels, after the shekel of the sanctuary, for a trespass-offering:
16Orang itu harus membayar apa yang dahulu dilalaikannya, ditambah dengan dua puluh persen. Kemudian ia harus menyerahkan binatang itu kepada imam, dan imam mengurbankannya untuk dosa orang itu, maka ia akan diampuni TUHAN.
16and he shall make restitution for that which he hath done amiss in the holy thing, and shall add the fifth part thereto, and give it unto the priest; and the priest shall make atonement for him with the ram of the trespass-offering, and he shall be forgiven.
17Kalau seseorang dengan tidak disengaja berbuat dosa karena melanggar salah satu perintah TUHAN, orang itu bersalah dan harus menanggung akibatnya.
17And if any one sin, and do any of the things which Jehovah hath commanded not to be done; though he knew it not, yet is he guilty, and shall bear his iniquity.
18Untuk kurban ganti rugi ia harus membawa seekor domba atau kambing jantan yang tidak ada cacatnya dan dinilai menurut harga yang berlaku di Kemah TUHAN. Imam mengurbankannya untuk dosa orang itu, maka ia akan diampuni TUHAN.
18And he shall bring a ram without blemish out of the flock, according to thy estimation, for a trespass-offering, unto the priest; and the priest shall make atonement for him concerning the thing wherein he erred unwittingly and knew it not, and he shall be forgiven.
19Itulah kurban ganti rugi untuk kesalahan yang dilakukannya terhadap TUHAN.
19It is a trespass-offering: he is certainly guilty before Jehovah.