Indonesian

Lithuanian

Leviticus

13

1TUHAN memberi kepada Musa dan Harun peraturan-peraturan ini:
1Viešpats kalbėjo Mozei ir Aaronui:
2Apabila seseorang mempunyai bintil-bintil, atau borok atau becak-becak putih pada kulitnya yang bisa menjadi penyakit kulit yang berbahaya, ia harus dibawa kepada imam keturunan Harun.
2“Žmogus, ant kurio kūno odos atsirastų kitokios spalvos taškas ar šašas ar blizganti vieta, turinti raupsų ligos požymį, bus atvestas pas kunigą Aaroną arba pas kurį iš jo sūnų.
3Imam harus memeriksa bagian yang sakit pada kulit orang itu. Kalau bulu yang ada di bagian itu menjadi putih, dan bagian yang sakit nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya, orang itu menderita sakit kulit yang berbahaya. Imam harus menyatakan orang itu najis.
3Jei tas pamatys šašą ant odos ir pastebės, kad plaukai yra pabalę ir vieta, turinti raupsų požymį, lyginant ją su sveiko kūno oda, yra įdubusi, tai įrodymas, jog tai yra raupsų liga; kunigas apžiūrės jį ir paskelbs nešvariu.
4Tetapi kalau bagian yang sakit berwarna putih dan tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, dan bulu di bagian itu juga tidak menjadi putih, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
4O jei ant odos bus blizgantis baltas taškas, bet nebus įdubęs, lyginant su kita oda, ir plaukai bus pirmykštės spalvos, kunigas uždarys jį septynioms dienoms,
5Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksanya kembali. Dan kalau menurut pendapatnya penyakit itu masih sama keadaannya dan tidak menyebar, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari lagi.
5o septintą dieną jį patikrins. Jei tariami raupsai nebus padidėję ir nebus peržengę pirmykščių ribų odoje, uždarys jį dar septynioms dienoms.
6Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksanya kembali, dan kalau bagian yang sakit sudah pudar dan tidak menyebar, imam harus menyatakan orang itu bersih. Itu penyakit kulit yang tidak berbahaya. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi bersih.
6Septintą dieną vėl patikrins. Jei taškas bus tamsesnis ir nepadidėjęs, paskelbs žmogų esant švariu, nes tai šašai; jis išplaus savo drabužius ir bus švarus.
7Tetapi kalau sesudah dinyatakan bersih oleh imam penyakit orang itu menyebar, ia harus kembali menghadap imam.
7Bet, jei po to, kai jį matė kunigas ir pripažino švariu, šašas padidėtų, jis bus pas jį vėl atvestas; kunigas jį patikrins, ir, jei žaizda padidėjusi,
8Imam harus memeriksanya lagi, dan kalau penyakitnya memang sudah menyebar, orang itu harus dinyatakan najis; ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
8jį paskelbs nešvariu,­tai raupsai.
9Seseorang yang menderita penyakit kulit yang berbahaya harus dibawa kepada imam.
9Jei žmogui atsirastų raupsų žymių, jis bus atvestas pas kunigą.
10Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulit orang itu ada bengkak putih yang memborok dan bulu di bagian itu menjadi putih,
10Tas jį apžiūrės. Jei plaukų spalva bus pabalus ir pasikeitus ir matysis gyva mėsa,
11orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya. Imam harus menyatakan orang itu najis. Tidak perlu mengasingkan dia, karena sudah jelas bahwa ia najis.
11tai ženklas, kad raupsai įsisenėję ir įaugę į odą. Kunigas paskelbs jį nešvariu, bet neuždarys, nes jo nešvarumas aiškus.
12Kalau imam melihat bahwa becak-becak putih itu sudah menyebar dari kepala sampai ke kaki,
12Jei raupsai išsiplėstų taip, kad apdengtų visą odą nuo galvos iki kojų, ką galima matyti ir akimis,
13dan menurut pemeriksaannya penyakit itu sudah menyebar ke seluruh badan dan seluruh kulitnya sudah menjadi putih, orang itu dinyatakan bersih.
13kunigas jį apžiūrės ir nutars, kad jo raupsai yra švarūs, nes jie visai pabalo, ir todėl žmogus yra švarus.
14Tetapi kalau timbul borok, imam harus memeriksanya lagi.
14O jei pasirodys gyva mėsa,
15Kalau itu memang borok, orang itu harus dinyatakan najis, karena ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
15tada bus kunigo paskelbtas nešvariu, nes gyva mėsa nešvari; tai yra raupsai.
16Tetapi kalau borok itu sembuh dan menjadi putih lagi, orang itu harus menghadap imam
16O jei vėl pabals ir padengs visą žmogų,
17untuk diperiksa kembali. Kalau borok itu memang sudah menjadi putih, imam menyatakan orang itu bersih.
17kunigas jį apžiūrės ir paskelbs švariu.
18Kalau seseorang punya bisul yang sudah sembuh,
18Jei kam odoje atsirastų votis ir pagytų,
19tetapi pada bekasnya timbul bengkak putih atau becak-becak putih kemerah-merahan, orang itu harus menghadap imam
19bet voties vietoje pasirodytų baltas ar rausvas randas, toks žmogus bus atvestas pas kunigą.
20untuk diperiksa. Jika becak-becak itu nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya dan bulu di bagian itu sudah menjadi putih juga, imam harus menyatakan orang itu najis. Bisul itu permulaan dari penyakit kulit yang berbahaya.
20Šis, jei rastų tariamų raupsų vietą, lyginant su kita oda, įdubusią ir plaukus pabalusius, paskelbs jį nešvariu, nes votyje atsirado raupsų liga.
21Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam bulu di bagian itu tidak menjadi putih, dan bagian itu tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, hanya lebih muda warnanya, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
21Bet, jei plaukai bus pirmykštės spalvos, o randas apytamsis ir vieta neįdubusi, uždarys jį septynioms dienoms;
22Kalau becak putih itu menyebar, imam harus menyatakan orang itu najis karena ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
22jei po to randas padidėtų, pripažins žmogų nešvariu,­tai raupsai.
23Tetapi kalau becak putih itu tidak berubah dan tidak juga menyebar, itu hanya bekas bisul, jadi orang itu dinyatakan bersih.
23O jei bus pasilikęs toje pačioje vietoje, tai ženklas, jog tai tik voties randas,­žmogus švarus.
24Apabila seseorang kena luka bakar, lalu kulit pada luka itu menjadi putih atau putih kemerah-merahan,
24Jei oda, nudeginta ugnimi, sugijus turėtų baltą ar rausvą randą,
25imam harus memeriksanya. Kalau bulu di bagian itu menjadi putih dan lukanya lebih dalam dari kulit di sekitarnya, maka penyakit kulit yang berbahaya sudah berjangkit pada luka bakar itu, dan imam harus menyatakan orang itu najis.
25kunigas ją apžiūrės; jei pabalusioji vieta bus įdubusi, paskelbs žmogų nešvariu, nes tai raupsų liga.
26Tetapi kalau bulu di tempat itu tidak menjadi putih dan bagian itu tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, hanya lebih muda warnanya, maka orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
26Jei plaukų spalva nebus pasikeitusi ir sužeistoji vieta nebus įdubusi, bet bus neryški, uždarys jį septynioms dienoms
27Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksanya kembali. Kalau becak putih itu menyebar, maka orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya, dan harus dinyatakan najis.
27ir apžiūrės septintą dieną. Jei dėmė odoje padidėtų, paskelbs jį nešvariu, nes tai raupsai.
28Tetapi kalau becak putih itu tidak berubah dan tidak juga menyebar, hanya lebih putih warnanya, itu bukan penyakit kulit yang berbahaya. Imam harus menyatakan orang itu bersih, sebab warna putih itu hanya bekas luka bakar.
28O jei baltumas pasiliks savo vietoje ir bus neryškus, tai yra tik nusideginimo žaizda; žmogus bus laikomas švariu.
29Kalau seorang laki-laki atau wanita menderita penyakit kulit di kepalanya atau di dagunya,
29Jei kuriam vyrui ar moteriai atsirastų raupsai ant galvos ar ant smakro, jį apžiūrės kunigas.
30ia harus diperiksa oleh imam. Kalau bagian yang sakit itu nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya, dan rambut atau jenggot di bagian itu menjadi kekuning-kuningan lalu rontok, maka orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya dan harus dinyatakan najis.
30Jei žaizda bus įdubusi, plaukai pageltę ir plonesni negu paprastai, paskelbs nešvariu, nes tai yra galvos ir smakro raupsai.
31Kalau menurut pemeriksaan imam bagian yang sakit tidak nampak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, tetapi tidak terdapat rambut atau jenggot yang sehat di bagian itu, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
31O jei matys, kad nesveikoji vieta neįdubusi ir plaukai natūralūs, uždarys septynioms dienoms
32Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksa kembali bagian yang sakit, dan kalau penyakit itu tidak menyebar serta tidak terdapat rambut atau jenggot yang kekuning-kuningan di bagian itu, lagipula tampaknya tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya,
32ir septintą dieną vėl apžiūrės. Jei nesveikoji vieta nebus padidėjusi nė įdubusi, plaukai tos pačios spalvos,
33orang itu harus mencukur rambut atau jenggot di sekeliling tempat yang sakit. Lalu ia harus diasingkan lagi selama tujuh hari.
33tai žmogaus galva bus nuskusta, išskyrus tą vietą, ir jis bus uždarytas kitoms septynioms dienoms.
34Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksanya kembali. Kalau penyakitnya tidak menyebar dan bagian itu nampaknya tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, orang itu dinyatakan bersih dan harus mencuci pakaiannya.
34Jei septintą dieną pasirodys, kad viskas kaip buvo, paskelbs jį švariu. Jis, išplovęs savo drabužius, bus švarus.
35Tetapi kalau sesudah dinyatakan bersih penyakitnya menyebar,
35O jei, paskelbus jį švariu, nesveikoji vieta odoje padidės,
36imam harus memeriksanya kembali. Kalau penyakit itu memang menyebar, tak perlu lagi imam memeriksa apakah rambut atau jenggot orang itu menjadi kuning, sebab sudah jelas bahwa ia najis.
36kunigas daugiau nebetyrinės, nes aišku­žmogus nešvarus.
37Tetapi kalau menurut pendapat imam penyakitnya tidak menyebar, dan tumbuh rambut atau jenggot yang sehat di tempat itu, maka penyakit itu sudah sembuh, dan imam harus menyatakan dia bersih.
37Bet, jei nesveikoji vieta nebus padidėjusi ir plaukai bus natūralūs, aišku, kad žmogus pagijęs, ir paskelbs jį švariu.
38Apabila seorang laki-laki atau wanita mempunyai becak-becak putih pada kulitnya,
38Jei kuriam vyrui ar moteriai atsirastų balta dėmė odoje,
39imam harus memeriksa orang itu. Kalau becak-becak itu nampaknya putih kabur, ia hanya dijangkiti kurap, dan dinyatakan bersih.
39kunigas jį apžiūrės. Jei blizgantis odoje baltumas yra apytamsis, težino, kad tai ne raupsai, bet baltos spalvos taškas,­žmogus švarus.
40Kalau seorang laki-laki menjadi botak di bagian belakang atau bagian depan kepalanya, botak itu tidak menjadikan dia najis.
40Jei kuriam vyrui slenka nuo galvos plaukai, jis tampa plikagalvis, bet yra švarus.
41(13:40)
41Jei plaukai nuslinko nuo kaktos, jis pasidarė plikakaktis, bet švarus.
42Tetapi kalau timbul bengkak putih kemerah-merahan di tempat yang botak, ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
42O jei nuplikusi galva ar kakta pabalo ar paraudo,
43Imam harus memeriksa orang itu, dan kalau memang ada bengkak putih kemerah-merahan,
43tai kunigas patikrinęs paskelbs jį raupsuotu.
44imam harus menyatakan dia najis karena menderita penyakit kulit yang berbahaya di kepalanya.
44Jis serga raupsais ir yra nešvarus, kunigas paskelbs jį nešvariu; ant jo galvos raupsai.
45Seseorang yang menderita penyakit kulit yang berbahaya, harus memakai pakaian yang koyak-koyak dan membiarkan rambutnya kusut. Ia harus menutupi bagian bawah mukanya dan berteriak-teriak, "Najis! Najis!"
45Raupsuotasis turi persiplėšti drabužį, atidengti galvą, burną laikyti uždengtą ir šaukti: ‘Nešvarus, nešvarus!’
46Selama menderita penyakit itu ia najis dan harus tinggal di luar perkemahan, jauh dari orang-orang lain.
46Visą laiką, kol bus raupsuotas ir nešvarus, gyvens vienas už stovyklos.
47Kalau terdapat kelapukan pada pakaian atau kain dari wol atau linen,
47Jei vilnonis ar drobinis drabužis
48atau pada kulit atau apa saja yang terbuat dari kulit,
48ar kailis, ar kas nors padaryta iš kailio
49dan warna kelapukan itu kehijau-hijauan atau kemerah-merahan, maka kelapukan itu jenis yang menyebar dan harus ditunjukkan kepada imam.
49turėtų baltos ar rausvos spalvos taškus, tie rūbai bus laikomi apkrėsti raupsais. Jie bus parodyti kunigui,
50Imam harus memeriksa benda itu, lalu mengasingkannya selama tujuh hari.
50kuris, juos apžiūrėjęs, uždarys septynioms dienoms.
51Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksanya kembali, dan kalau kelapukan itu memang sudah menyebar, benda itu najis.
51Jei kunigas, apžiūrėjęs septintą dieną, atras padidėjusias dėmes, tai bus raupsai. Jis pripažins tą drabužį nešvariu, nes ant jo yra plintantys raupsai.
52Imam harus membakar benda itu, karena kelapukan itu jenis yang menyebar, jadi harus dimusnahkan dengan api.
52Todėl jis sudegins tą drabužį, nes tai yra plintantys raupsai.
53Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam kelapukan itu tidak menyebar pada benda itu,
53O jei matys tašką nepadidėjusį,
54ia menyuruh supaya benda itu dicuci dan diasingkan selama tujuh hari lagi.
54lieps išplauti tą raupsuotą rūbą ir uždarys jį kitoms septynioms dienoms.
55Lalu imam harus memeriksanya kembali. Kalau kelapukan itu tidak menyebar tetapi warnanya tetap sama, benda itu masih najis dan harus dibakar, biarpun kelapukan itu terdapat hanya di bagian depan atau bagian belakangnya.
55Jei patikrinęs matys, kad jo pirmykštė išvaizda nesugrįžo, nors raupsai ir nepadidėjo, pripažins nešvariu ir sudegins, nes raupsai įsigraužė į apdaro paviršių.
56Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam kelapukan itu sudah menjadi pudar, bagian yang berlapuk dari kain atau kulit itu harus disobek.
56Jei, drabužį išplovus, raupsų vieta bus tamsesnė, ją atplėš ir atskirs nuo drabužio.
57Kalau kemudian timbul kembali, maka kelapukan itu menyebar, dan pemiliknya harus membakar benda itu.
57Bet, jei dėmės pasirodys tose vietose, kurios pirma buvo švarios, vadinasi, raupsai plinta; tuo atveju drabužis bus sudegintas.
58Kalau sesudah dicuci warna kelapukan pada benda itu menghilang, maka benda itu harus dicuci lagi, barulah dianggap bersih.
58Jei dėmių nebeatsiras, išplaus drabužį antrą kartą ir jis bus švarus.
59Begitulah peraturan-peraturan tentang kelapukan yang terdapat pada pakaian atau kain dari linen atau wol, atau pada apa saja yang terbuat dari kulit.
59Tai yra įstatymas apie raupsus vilnoniame ir drobiniame drabužyje, audiniuose ir kailio apdaruose, kada juos pripažinti švariais ir kada nešvariais”.